Background

Thursday, September 18, 2014

Pertemuan ke 3 (Contoh Kasus 1)

Hai Semua, seperti yang saya janjikan pada postingan sebelumnya, saya akan membantu teman-teman semua untuk dapat lebih mengerti tentang Metode dan teori kebenaran melalui contoh kasus yang mungkin akan lebih gampang ditangkap dan dipahami oleh semua orang. Nah, untuk contoh kasusnya sendiri tentu bukan contoh kasus yang asing bagi kita semua, contoh kasus ini sangat up to date dan sedang banyak menjadi bahan pembicaraan dimana-mana. Jadi, Silahkan dibaca ya guys! ;)


Contoh Kasus Pertemuan ke-3
(Pilkada Langsung Vs. Pilkada TIdak Langsung)
                                           


                Sekarang ini, sedang hangat diperbincangkan – lebih tepatnya “Diperdebatkan” sih – tentang pemilihan kepala daerah yang ingin dilakukan secara tidak langsung dengan melalui DPR. Hal ini tentu menimbulkan reaksi yang beragam dari rakyat maupun pejabat. Banyak yang menentang Pilkada tidak langsung karena hal ini adalah sebuah kemunduran Demokrasi dan mengancam hak rakyat untuk memilih pemimpin mereka. Tetapi, ada juga yang mendukung dengan alasan untuk menghemat biaya. Nah, dari sekian banyak pendapat, keyakinan, dan reaksi yang beredar di luar… Manakah yang “Benar”?

                Berikut saya akan meberikan argumentasi yang sesuai dengan Metode-metode dan Teori-teori yang telah kita bahas sebelumnya.

Pendapat:
Tidak Setuju dengan Pilkada tidak langsung.

Pendekatan:
Empirisme (Berdasarkan Pengalaman)
                Kalau ditinjau dari metode Empirisme, berarti kita harus melihat kebelakang dan meneliti dari pengalaman-pengalaman yang sudah pernah kita lalui bersama. Kenyataannya, selama ini kita selalu dikecewakan dengan performa DPR yang jarang sekali melaksanakan tugas mereka yaitu Menyuarakan suara rakyat dan itu terjadi bukan hanya setahun dua tahun, melainkan bertahun-tahun sehingga mengikis kepercayaan kita terhadap yang namanya DPR. Sederhana saja, sampai sekarang sudah berapa banyak anggota DPR yang terjerat kasus korupsi yang artinya DPR telah melanggar tugas mereka untuk melayani rakyat. Memang akhir-akhir ini terlihat ada sedikit kemajuan di dalam DPR, tetapi kemajuan kecil tersebut belum cukup untuk dapat membuat rakyat memberikan kepercayaan penuh bagi DPR untuk memilih kepala daerah.

Sifat Kebenaran:
Kritis: Dengan adanya Pilkada langsung, hak rakyat untuk memilih seorang pemimpin telah terpenuhi, lalu jika tidak ada Pilkada langsung bagaimana cara rakyat mendapatkan hak nya tersebut? Raknyat akan merasa bahwa hak mereka telah direnggut dari mereka.

Normatif: Pilkada langsung telah di atur dalam Undang-Undang yang artinya Pilkada langsung sudah sah dan sesuai dengan semua norma yang ada.

Evaluatif: Pilkada langsung setiap tahunnya mengalami perbaikan dan terlihat kemajuan yang signifikan dalam pelaksanaannya dan hasil dari pilkada langsung pun dapat dilihat dengan jelas dengan munculnya pemimpin daerah yang mampu mengurus dan mengembangkan daerah mereka masing-masing. Oleh sebab itu, meskipun masih ada kekurangan dalam beberapa bidang, tidak seharusnya kita mengganti Pilkada langsung melainkan memperbaiki dan mengevaluasinya agar dapat lebih efektif kedepannya.

Teori Kebenaran:
Korespondensi : Subjek yakin terhadap objek dan sesuai dengan kenyataan.
Saya sebagai rakyat, sebagai subjek sekarang ini meyakini bahwa kinerja DPR belum cukup baik untuk dapat memilih kepala daerah bagi rakyat dan kenyataannya memang kinerja DPR pada saat ini sering kali mengecewakan dengan banyaknya anggota DPR yang terjerat kasus korupsi dll.

Koherensi           : Kesesuaian pendapat dari beberapa subjek dengan kenyataan objek.
                Kalau tadi saya berbicara mengenai “Saya” yang belum yakin terhadap kinerja DPR, maka untuk Teori Koherensi ini, kita tinggal melihat kenyataan di masyarakat bahwa sebagian besar rakyat dan bahkan para kepala daerah sendiri pun menolak dengan adanya pemilihan tidak langsung.

Pragmatik            : Benar apabila sesuatu ada kegunaannya.
                Dilihat dari segi kegunaan, pemilihan langsung yang telah berjalan selama ini memberikan rakyat kebebasan untuk memilih dan sangat berguna untuk rakyat karena dengan adanya Pilkada langsung raknyat menjadi dapat berpartisipasi dalam kagiatan politik, tidak seperti zaman orde lama dan orde baru. Dan tentunya masih banyak kegunaan Pilkada langsung ini yang tidak akan muat bila disebutkan semuanya.

Konsensus          : Adanya Kesepakatan yang didasari oleh alasan tertentu.
                Pilkada langsung ini telah disepakati bersama oleh pemerintah maupun rakyat semenjak Pilkada langsung pertama kali dilaksanakan. Tentu kesepakata untuk melaksanakan Pilkada langsung ini dari awal telah dipikirkan secara matang dan dilandasi oleh dasar-dasar yang kuat seperti; memberikan kebebasan bagi rakyat, memenuhi hak rakyat seperti yang diatur dalam undang-undang, dan sebagainya. Oleh karena itu, jika Pilkada TIDAK LANGSUNG dilaksanakan maka TIDAK akan terjadi kesepakatan antara pemerintah dengan rakyat karena hanya pemerintah yang menginginkan Pilkada tidak langsung.

Semantik             : Memahami dengan tepat arti suatu kata.
                Seperti yang tertulis di UU pasal 1 ayat 2 bahwa kedaulatan berada ditangan Rakyat, maka dapat kita pahami bersama bahwa kedaulatan itu sendiri adanya di tangan rakyat dan bukan berada di tangan perwakilan rakyat manapun. Dengan pemahaman terhadap kata-kata yang ada pada Undang-Undang ini maka dapat disimpulkan bahwa Pilkada langsung lah yang seharusnya kita laksanakan.

Kesimpulan:
Dari analisis yang telah saya lakukan dengan sistematis dan sesuai dengan Metode dan Teori yang telah saya pelajari, pada dasarnya “Pilkada Langsung” adalah sebuah KEBENARAN. Maka, dengan ini saya mendukung Pilkada langsung untuk tetap dilaksanakan.

#Quote: Freedom and Democracy are Dreams you should never give up on.

9 comments: